Senin 11 Oktober 2021 menjadi hari pertama Azis Syamsuddin sebagai tersangka suap diperiksa
PINUSI.COM – Kasus korupsi terkait suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah oleh Mantan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Komisi III, Azis Syamsuddin tengah menjalani pemeriksaan perdana dengan status tersangka pada Senin (11/10/2021).
Agenda pemeriksaan tersebut telah dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Senin (11/10/2021). Namun Ali belum memberitahu apa saja yang menjadi buah materi pemeriksaan Azis, beliau akan memberitahu selesai pemeriksaan.
“Benar, hari ini Senin (11/10/2021) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK. Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut,” jelas Ali.
Mengingat Kasus Azis Syamsuddin Terseret KPK
Azis Syamsuddin dijemput paksa di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Azis terjerat kasus korupsi penyuapan mantan penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Pattuju.
Beliau diduga memberikan uang sebesar Rp 3,1 miliar dari total Rp 4 miliar.
Singkat kronologinya ialah ketika Azis dan Stephanus bertemu di rumah Azis pada tahun 2020. Pada saat itu Azis bermaksud ingin meminta bantuan Stephanus untuk mengurus kasusnya dengan mantan ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar Aliza Gunando.
Kemudian, Stephanus mengajak Maskur Husain yang merupakan seorang pengacara untuk ikut terlibat mengurus kasus tersebut asal diberikan imbalan sebesar Rp 2 miiar dari Azis dan Aliza.
Demi terselesaikannya status tersebut, Azis mengirimkan uang dengan 3 tahap. Pertama sebesar 100.000 dollar AS, 17.600 dollar Singapura, dan 140.500 Dollar Singapura.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan oleh Stephanus dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” jelas Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Kompas.com.
Azis Syamsuddin jelas melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Azis ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dari 24 September 2021 pasca penangkapan, hingga 11 Oktober 2021. (tzy)