PINUSI.COM, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendeklarasikan perang terhadap korupsi di lingkungan pendidikan. Hal ini menyusul ditangkapnya Rektor Universitas Lampung (Unila) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tanggal 19 Agustus tersebut harus jadi monumen, harus jadi momentum deklarasi perang terhadap korupsi di lingkungan pendidikan," Juru bicara PSI Fuqran AMC dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/8/2022).
Dia mengatakan bahwa sangat berbahaya jika lembaga pendidikan yang seharusnya jadi benteng pertahanan moral dan kepribadian bangsa malah juga dijangkiti virus korupsi.
“Korupsi di lingkungan Pendidikan betul-betul membahayakan masa depan bangsa," Jelas Furqan lebih lanjut.
Untuk itu PSI mengapresiasi KPK dalam OTT Rektor Unila ini dan apresiasi yang lebih tinggi harus diberikan kepada pihak yang telah mengambil inisiatif melaporkan dugaan korupsi tersebut.
Menurut Furqan, karena korupsi sudah begitu mewabah, maka masyarakat harus terlibat aktif memerangi korupsi di segala lini dan itu bisa dilakukan dengan melaporkan setiap dugaan korupsi yang ditemui di manapun dan kapanpun.
“Mahasiswa harus jadi garda terdepan dalam perang terhadap korupsi. Pos-pos anti korupsi perlu didirikan di setiap kampus untuk memperkuat gerakan anti korupsi. Kaderisasi pejuang-pejuang anti korupsi perlu dilakukan secara reguler. Manfaatkan ospek sebagai sarana kaderisasi,” Seru Furqan AMC yang juga aktivis 98 ini.
Kepada Kemendikbud Nadiem Makarim, Furqan berharap ada perbaikan serius terhadap tata kelola pendidikan secara keseluruhan agar tak ada lagi celah-celah korupsi yang bisa dimanfaatkan oknum manapun dan kalau bisa pendidikan anti korupsi jadi mata kuliah wajib di setiap kampus.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Rektor Unila Prof, Dr. Karomani, M.Si sebagai tersangka. Karonami terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK Jumat lalu (19/8) atas dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Selain Karomani, KPK juga telah menetapkan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi dan Ketua Senat Unila M. Basri sebagai tersangka.