KERETA CEPAT JKT-BDG DINILAI TERTINGGAL JAUH DIBANDING KERETA CEPAT DI LUAR NEGERI

Oleh muhammad-edwin-octavianTuesday, 12th October 2021 | 14:44 WIB
KERETA CEPAT JKT-BDG DINILAI TERTINGGAL JAUH DIBANDING KERETA CEPAT DI LUAR NEGERI

Diperkirakan kereta cepat JKT-BDG hanya memiliki kecepatan 100 km/jam, sedangkan kereta cepat di luar negeri rata-rata mencapai 500 km/jam

Pinusi.com - Saat ini Indonesia sedang membangun proyek kereta cepat JKT-BDG. Ternyata proyek tersebut menuai kritik dari Faisal Basri yang merupakan senior Ekonom Universitas Indonesaia.

Dikutip dari diskusi yang tayang pada kanal Youtube Kementerian Perhubungan, Faisal mengatakan bahwa kereta cepat JKT-BDG hanya memiliki kecepatan 100 km/jam, sedangkan rata-rata kereta cepat diluar negeri kecepatannya rata-rata mencapai 500 km/jam.

"Kereta cepat itu kan rata-rata seluruh dunia rata-rata 500 km (per jam). Ini cuma 100 km, (mungkin) juga ndak sampai. Jadi tidak bisa kereta cepat itu, ngiikk, jalan berhenti. Rusak lah keretanya," ucapnya.

RATA RATA KECEPATAN KERETA CEPAT DILUAR NEGERI DIATAS KECEPATAN KERETA CEPAT JKT-BDG

JKT-BDG
Salah satu kereta cepat Perancis yang dioperasikan perusahaan SCNF (Foto: Dok.Istimewa)

Menurut informasi, kecepatan kereta tercepat di dunia saat ini di Perancis, kecepatan kereta tersebut mencapai 578 km/jam, sementara kereta dari Beijing ke Shanghai memiliki kecepatan hingga 486 km/jam. Lain hal dengan kereta cepat Jakarta-Bandung, yang disebut-sebut hanya memiliki kecepatan operasional hingga 350 km/jam dan akan menempuh jarak Jakarta-Bandung dalam 46 menit dikutip dari situs KCIC. 

Faisal juga mempertanyakan terkait proyek tersebut memang benar merupakan proyek transportasi kereta cepat, atau justru merupakan sebuah proyek properti (bisnis), sebab jalurnya melewati sejumlah titik pusat perbelanjaan seperti Summarecon hingga Lippo Group.

Ia juga turut mengkritik tentang banyaknya kebijakan yang berbau unsur politik dalam 10- 20 tahun ke depan di Indonesia, Faisal mengingatkan bahwa kebijakan publik seharusnya bebas dari hal tersebut. (edw)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta