PINUSI.COM - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Ombudsman RI meluncurkan aplikasi pengaduan terkait dugaan penyelewengan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Saya kira program pengaduan melalui aplikasi yang dilaunching hari ini menjadi salah satu jawaban. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah merekomendasikan untuk semaksimal mungkin mengurangi pertemuan orang dengan orang dalam pengadaan barang atau jasa," kata Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam peluncuran secara Virtual yang ditayangkan oleh aku YouTube Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Abdullah Azwar menyampaikan, mulai hari ini masyarakat dapat melaporkan dugaan penyelewengan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui aplikasi berbasis komunitas "Radius", yang saat ini dijadikan percontohan.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan akan terus mengajak aplikasi berbasis komunitas atau aplikasi lain untuk mencantumkan kanal pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada Ombudsman.
"Ini untuk mempermudah masyarakat mengadu pada Ombudsman. Dengan ini diharapkan makin banyak animo masyarakat melapor dan makin banyak keuangan negara yang bisa diselamatkan," Ujar Yeka
Dalam catatannya, pada 2021 Ombudsman menerima 118 pengaduan terkait pengadaan barang dan jasa masyarakat dari seluruh Indonesia. Sebanyak 53 pengaduan sedang dalam proses pemeriksaan.
Pengaduan tersebut antara lain berupa keberatan atas proses pengumuman dan pendaftaran peserta lelang, penetapan pemenang lelang, hingga keberatan atas tahap pelaksanaan kontrak.
"Adapun terkait pelaksanaan kontrak substansinya yang sering dilaporkan adalah pelapor telah melaksanakan pekerjaan namun belum dibayar. Ada kasus salah satu BUMN yang telah melakukan penyediaan barang dan jasa di 2017 dan 2018 namun sampai 2021 belum dibayarkan, tapi dalam satu bulan setelah proses oleh Ombudsman bisa diselesaikan dan dibayarkan," katanya.
Ia mengatakan akan terus meningkatkan fungsi pengawasan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terserap cukup besar.
Kegiatan pengadaan barang dan jasa juga kerap dijadikan momentum untuk mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berujung pada korupsi.
"Kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK sebagian besar berangkat dari permasalahan pengadaan barang dan jasa. Karena pentingnya peran Ombudsman menciptakan iklim pengelolaan keuangan negara yang sehat maka diperlukan aplikasi pengaduan atas permasalahan yang timbul dari pengadaan barang dan jasa," ucapnya.