PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dugaan tindak pidana korupsi oleh Gubernur Papua, Lucas Enembe. Namun dalam proses penangkapannya berjalan tidak kondusif karena partisan dari Lucas Enembe melakukan penyerangan terhadap Brimob, Selasa (10/01/2023).
Gubernur Papua tersebut diduga melakukan kegiatan korupsi berupa janji proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa dalam penangkapannya berjalan sesuai prosedur dimana didampingi Brimob.
BACA LAINNYA : Penangkapan Lucas Enembe, Mako Brimob Diserang Massa
“Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” ucap Ali.
Ali juga menyatakan bahwa proses penangkapan Gubernur Papua tetap menjalankan dengan landasan hukum serta menjunjung tinggi HAM.
“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” kata Ali.
Dalam kasus ini, Lucas Enembe diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain itu, Tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.
Editor : Cipto Aldi
.