PINUSI.COM - DKI Jakarta kembali memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, mulai 15-21 Februari 2022 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Disease 2019. Dengan peraturan PPKM ini, diimbau untuk setiap warga Jakarta yang akan menggelar acara resepsi pernikahan, hanya boleh dihadiri 25 persen dari kapasitas tempat acara.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (17/2/2022).
Anies kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan (prokes), serta membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19.
"Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat dan Insya Allah sehat, selamat," tambah Anies.
Selain itu, Anies juga mengingatkan agar masyarakat selalu menjaga imunitas tubuh.
Ia menekankan agar tetap jaga prokes di manapun berada. "Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," tutur.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. (AF)