PINUSI.COM - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan) didampingi kuasa hukumnya, Deolipa Yumara melaporkan Bupati Karimun ke KPK terkait dugaan penyuapan, Jumat (20/01/2023).
Deolipa Yumara mengatakan bahwa perkara masa lalu, dimana perkara tersebut mengenai penyuapan dan salah satunya penerima suap adalah Yaya Purnomo yang sudah diputuskan oleh pengadilan hukuman selama 9 tahun.
"Jadi saya menjadi kuasa hukum dari Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Bapan). Jadi ada perkara masa lalu, perkara mengenai suap menyuap yang disuap ini yaya purnomo sudah diputus bersalah oleh pengadilan dihukum 9 tahun. Dan yang menyuap ini beberapa pemimpin daerah salah satunya yang diduga adalah Bupati Karimun, Aunur Rafiq," kata Deolipa Yumara.
BACA LAINNYA : Tarif ERP Rp19 Ribu Masih Terlalu Murah, Diusulkan Naik Jadi Rp75 Ribu
Deolipa berharap melalui laporan yang akan diproses tersebut menjadi acuan KPK untuk serius menangani perkara ini, dan ia mendesak untuk diatasi segera perkara ini.
"Kita berharap KPK serius menangani ini, kalo ada penerima suap tentu ada pemberi suap. Dalam putusan ini susah ada . Penerima suapnya sudah diputus namun pemberi suapnya belum nih, masih proses nih, jadi sudah empat tahun. Kami mendesak KPK supaya cepat menangani persoalan ini," ucap Deolipa.
"Kalo bupati Karimun begini, gimana masyarakat ini. Kalo bupati ini bersih ya bersih. Ya kalo diduga terlibat ya diproses secara hukum," tambahnya.
Editor : Cipto Aldi