PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap Paulus Tannos salah satu buronan kasus Korupsi e-KTP sudah diketahui tetapi masih memiliki kendala dalam penangkapan karena red notice terlambat terbitnya. Karyoto salah satu Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan jika saat itu juga sudah terbit, Paulus Tannos bisa langsung ditangkap karena keberadaannya terlacak di Thailand.
BACA LAINNYA : Walhi Meminta KPK Untuk Tindak Kasus Harry Jung Secepatnya
Sebenarnya pengajuan red notice Interpol kepada Tannos ini sudah dilakukan mulai dari lima tahun lalu, tetapi ternyata belum masuk ke daftar sistem Interpol. Paulus Tannos sudah ditetapkan menjadi tersangka dari 13 Agustus 2019 atas kasus pengembangan korupsi e-KTP bersama dengan mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama PErum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK sudah menetapkan Tannos masuk kedalam daftar pencarian orang (DPO) pada 22 Agustus 2022. Ia juga diduga sudah melakukan pertemuan untuk bahas pemenang konsorsium PNRI dan akan membagi fee sebesar 5 persen dengan skema pembagiannya yang nanti akan diberikan ke beberapa anggota DPR RI dan pejabat dari Kemendagri.
Editor : Cipto Aldi