PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Apri Sujadi (AS), Bupati Bintan 2016 – 2021 akibat dugaan korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai Pengelolaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan.
Menurut Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK mengatakan, Apri pada masa periodenya tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 6,3 milyar yang berasal dari pengaturan cukai rokok serta minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) BP Bintan.
Selain Apri Sujadi, penerima korupsi lainnya ialah Moh Saleh H Umar (MSU), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
"AS dari tahun 2017 sampai dengan 2018 diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar. Tersangka MSU dari tahun 2017-2018 juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta," jelas Alexander.
Sebanyak Rp 800 juta Saleh terima dan menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi yang uangnya ia ambil. Dari hasil tingkah merugikan dari keduanya. Menurut Alexander, negara mengalami kerugian keuangan lumayan besar dengan nilai Rp. 250 milyar.
Tindakan tidak terpuji tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian perombakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk saat ini, keduanya sedang dalam penahanan secara paksa selama 20 hari atas perbuatan mereka. Selama masa tahanan 20 hari tersebut, mereka akan mendapatkan pelacakan secara detail oleh penyidik KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan, adanya upaya paksa penahanan dan masing-masing tersangka selama 20 hari ke depan terhitung dari 20 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2021," papar Alexander.
Akibat pengumpulan pemasok rokok yang berujung pada tindakan korupsi tersebut, Apri sedang dalam penahanan daerah Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan untuk tersangka Saleh berada dalam Rutan KPK C1.