KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

Oleh anang-fajar-irawanTuesday, 19th April 2022 | 17:00 WIB
KPK cium dugaan korupsi DAK dan DID di kabupaten Halmahera timur

PINUSI.COM, Maluku - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami usulan dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

KPK telah memeriksa mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Halmahera Timur yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur Ricky CH Richfat di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2022) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan DAK dan DID pada tahun 2017-2018.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan memperoleh dana DAK dan DID untuk tahun 2018 untuk Kabupaten Halmahera Timur saat saksi masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Halmahera Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Tim penyidik, kata Ali, juga mengonfirmasi saksi Ricky soal dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak yang terkait dengan kasus tersebut untuk mempercepat proses usulan DAK dan DID.

KPK saat ini sedang mengembangkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengurusan DAK pada Tahun Anggaran 2018.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus itu merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan DID di beberapa kabupaten/kota, salah satunya di Kabupaten Halmahera Timur.

Terkini

Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | in 4 hours
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | in 4 hours
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | in 3 hours
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | in 3 hours
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | in 2 hours
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | 5 hours ago
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | 8 hours ago
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | 10 hours ago
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | 10 hours ago
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | 10 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta