PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pihaknya mempunyai bukti terhadap dugaan tindakan korupsi salah satu Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono. Terduga mengatakan bahwa ia tidak menerima uang Rp 2,1 miliar.
Untuk saat ini Budhi Sarwono, Bupati Banjar tersebut sudah masuk penjara karena menjadi tersangka dugaan tindak korupsi. Jumat lalu ia dibawa untuk masuk ke dalam tahanan (03/09/2021).
Lebih lanjut, dalam keterangan konferensi pers KPK Budhi menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang fee Rp 2,1 miliar. Bahkan menantang untuk melakukan pembuktian aliran uang korupsi tersebut sudah masuk ke kantong pribadi atau tidak.
"Saya tadi terduga menerima uang Rp 2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa, kepada siapa, silakan ditunjukkan, dan pemberinya siapa yang memberikan ke saya," maksud Budhi menurut laman Antara.
Melalui Ali Fikri, Juru Bicara KPK menyebutkan bahwa pihak mereka sudah mengumpulan bukti yang kuat secara hukum. Oleh karena itu, perbuatan Budhi tersebut dapat masuk ke dalam tahap penyidikan korupsi.
Kemudian, ia pun juga berpesan agar nanti semua pihak dapat melakukan kegiatan secara terstruktur dan koorperatif dengan petugas agar tindakan korupsi Bupati Banjarnegara tersebut dapat terkuat secepatnya.
“KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan,” jelas Ali.
Pihak KPK sangat meyakini bahwa Budhi telah mendapatkan commitment fee dalam berbagai kesempatan proyek infrastruktur yang mana pada kabupaten Banjarnegara dengan besaran sekitar Rp 2,1 miliar.
Secara rinci, ia juga sangat berperan mengadakan pelelangan infrastruktur seperti mengatur pemenang lelang dan memberikan paket pekerjaan Dinas PURP. Selain Budhi, Kedy Afandi juga ikut serta melakukan tindak korupsi dan menjadi tersangka.
(Boy)