PINUSI.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan TA 2017, Rabu (27/04/2022).
Penangkapan atas tiga orang tersangka tersebut berawal dari laporan Uday Suhada selaku Direktur Eksekutif Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP). Kemudian dari tiga orang tersangka tersebut salah satunya merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
“KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada Agustus 2021, dengan menetapkan tersangka AP (Ardius Prihantono), lalu AK (Agus Kartono) dan FN (Farid Nurdiansyah adalah pihak swasta),” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Pasca penangkapan yang dilakukan, KPK akan melakukan penahanan tersangka AP di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, lalu FN di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan 20 hari pertama sejak 26 April 2022 sampai 15 Mei 2022.
Sebelumnya pada Oktober 2017 Farid dan Imam Supingi memberikan informasi kepada Ardius Prihantono, perihal bakal calon lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan. Lahan tersebut merupakan milik Sofia M.Sujudi Rassat dan Franky seluas 7.000 meter persegi. Kemudian Ardius melakukan survei bersama Imam, Farid dan Lurah Rengas Agus Salim dan diikuti Oka Kurniawan yang menjadi Konsultan PT. Gemilang Berkah Konsultan.
Lalu pada September 2017, terbit SK (Surat Keputusan) Gubernur Banten perihal pembentukan tim koordinasi pengadaan tanah unit sekolah baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Ajaran 2017 dan Ardius kala itu menjadi Sekretaris Tim Kordinasi Pengadaan Tanah.
pada bulan selanjutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup warga,” ucap Alex.
Menurut Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia.
Tetapi, musyawarah diberikan ganti rugi berbentuk uang yang hanya dihadiri tiga orang yakni Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Agus Salim.
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," katanya.
Ardius selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 tersebut. Adapun kuitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus Kartono di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak