PINUSI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelasakan bahwa mereka akan melakukan pemecatan kepada sejumlah pegawai yang tidak lolos tes wawasan (TWK). Nyatanya, saat ini ihwal pemberhentian sudah mendapatkan tanda tangan.
Ombudsman Republik Indonesia sedang melakukan persiapan terhadap penyusunan rekomendasi ihwal tes wawasan kebangsaan sebagai syarat pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi apatur sipil negara.
Saat ini, Ombudsman sudah mencapai pada tahap terakhirnya yaitu laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang menjelaskan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur terhadap wewenang karyawan KPK.
Robert Na Endi Jaweng, Anggota Ombudsman menjelaskan bahwa KPK serta Badan Kepegawaian Negara sebagai pihak pelapor dugaan maladministrasi sudah mengeluarkan pendapat bahwa mereka tidak setuju atas temuan tersebut.
"Sekarang adalah tahap akhir bagi Ombudsman untuk sampai pada produk pamungkas, ini adalah mahkota Ombudsman yaitu rekomendasi," jelas Robert.
Kemudian, Robert pun juga mejelaskan dalam waktu dekat Ombudsman tersebut akan tersampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo. Dengan ini, ia berharap agar nantinya Presiden dapat melihat rekomendasi tersebut.
Menurutnya, adanya masukan pada saat waktu LAHP akan mereka transkripsi dengan beberapa rekomendasi yang sedang teracik. Dengan adanya ini pula, Robert memiliki harapan agar menjadi pondasi untuk Presiden Joko Widodo.
"Dan mudah-mudahan sesuai dengan harapan dari Ombudsman, sebelum 30 Oktober 2021 putusan dari Bapak Presiden itu sudah keluar," kata Robert.
Menyambung tanda tangan surat keputusan ihwal, mulai 1 Oktober nanti, mereka yang tidak lolos TWK akan mendapatkan pemecatan. Tentu dengan begitu, mereka sudah tidak terhitung lagi menjadi karyawan.
Pada periode Mei misalnya, Alexander Marwata Wakil Ketua KPK menjelaskan bahwa sebanyaknya ada 51 pegawai mereka yang tidak lulus dalam seleski TWK. dengan begitu secara otomatis mendapatkan pemecatan karena berwarna merah.
(boy)