PINUSI.COM, Jakarta - Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati Airlines) melaporkan Direktur Utama dan jajaran direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines Lamsihar Rumahorbo menyampaikan, pelaporan tersebut berdasarkan dokumen kesimpulan dari panitia kerja (Panja) Komisi VI DPR yang menyimpulkan adanya dugaan korupsi pada PT Merpati Nusantara Airlines
"Kami melaporkan direktur utama PT Merpati Nusantara Airlines dan para direksi dari dana pensiun PT Merpati Nusantara Airlines," kata Lamsihar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/5/2022).
"Kenapa kami melaporkan, berdasarkan data dari panitia kerja Komisi VI DPR RI ada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang diduga terjadi di kepengurusan PT Merpati Nusantara Airlines," ucapnya.
Lamsihar menjelaskan, maskapai penerbangan Merpati Nusantara Airlines yang sudah tidak mengudara lagi sejak 2014 menyisakan hak-hak eks karyawan yang terbengkalai dan belum terbayarkan.
Tim advokasi paguyuban mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines menduga ada kerugian negara hingga Rp 300 miliar.
"Jadi kami banyak sekali melihat kejanggalan - kejanggalan yang memang terjadi pada tubuh PT Merpati Nusantara Airlines. Selain daripada merugikan hak-hak dari pada klien kami juga merugikan keuangan negara republik Indonesia," ujar Lamsihar.
Lebih lanjut, Lamsihar menyebut, pihaknya telah membawa sejumlah bukti yang diserahkan ke KPK. Bukti itu menguatkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di maskapai merpati.
Adapun bukti-bukti itu di antaranya hasil panja Komisi VI DPR, program P5 atau penawaran paket penyelesaian permasalahan pegawai dan putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Selain itu, kata Lamaihar , ada juga bukti berupa surat perdamaian yang diterbitkan PT Merpati Nusantara Airlines yang ditandatangani Kapten Asep Eka Nugraha. Bukti-bukti yang diserahkan ke KPK menjadi dasar atas kejanggalan-kejanggalan dugaan tindak pidana korupsi.
"Bukti-bukti itulah yang akan menjadi landasan kami atas kejanggalan-kejanggalan bahwa dugaan tindak pidana korupsi itu," ujarnya.