PINUSI.COM - Rosario de Marshall (alias Hercules) kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules seharusnya mengunjungi KPK kemarin tetapi dia berhalangan hadir.
Deputi Eksekutif KPK Karyoto menjelaskan, pemanggilan Hercules yang kesekian kalinya masih terkait kasus suap saat kasusnya sedang diproses di Mahkamah Agung. Pakar PD Pasar Jaya itu akan kembali dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi.
BACA LAINNYA: Puluhan Rekening Rafael Alun Trisambodo dan Keluarga Diblokir PPATK
KPK telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap Mahkamah Agung. Tersangka terakhir adalah Ketua Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandy Kariya Makassar Wahyudi yang diduga menyuap Hakim Pengadilan Edy Wibowo hingga Rp 3,7 miliar.
Wahyudi tak langsung menyuap Edy Wibowo. Uang tersebut diberikan melalui perantara antara Muhajir dan Albasri saat proses kasasi Mahkamah Agung masih berlangsung.
BACA LAINNYA: Google membangun model AI 1000 bahasa untuk mengalahkan ChatGPT
Akibatnya, Wahyudi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang.
Daftar tersangka suap penanganan perkara di MA:
- Hakim Yustisial Edy Wibowo
- Hakim Agung Gazalba Saleh
- Hakim Agung Sudrajad Dimyati
- Staf Gazalba, Redhy Novarisza
- Hakim Yustisial Prasetio Nugroho
- Hakim Yustisial Elly Tri Pangetus
- ASN Kepaniteraan MA Desy Yustria
- ASN Kepaniteraan MA Muhajir Habibie
- ASN MA Nurmanto Akmal
- ASN MA Albasri
- Advokat Yosep Parera
- Advokat Eko Suparno
- Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka
- Debitur KSP Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Editor : Costa Rando Masihin