PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rafael Alun Trisambodo, mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Rafael dicurigai menerima gratifikasi selama 12 tahun.
“Jadi peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu 2011-2023,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
BACA LAINNYA: Hari Ini Turun, Simak Harga Emas Terbaru di Sini!
KPK telah melakukan verifikasi beberapa aspek dan verifikasi data. Setelah itu, KPK berhasil menemukan dua barang bukti permulaan.
“Sehingga proses penyidikan ini kami pastikan sudah ada tersangka,” imbuh Ali. (*)
Editor: Yaspen Martinus