PINUSI.COM - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) meenggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Kewenangan Instansi Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Ekonomi, dan Disiplin Kerja.
Peraturan tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas melalui tiga ketentuan. Berikut ini aturan penggunaan kendaraan dinas oleh lembaga negara:
1. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;
2. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya; dan
BACA LAINNYA: Tips Merawat Kendaraan Jelang Lebaran 2023
3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi
Tahun lalu, ditetapkan larangan keras membawa mobil dinas untuk mudik.
Dalam surat edarannya, Kementerian PAN dan RB, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) berbagai instansi pemerintah, memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau bepergian di luar kepentingan resmi dan tujuan lain. (*)
Editor: Yaspen Martinus