ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Oleh farizMonday, 10th April 2023 | 12:00 WIB
ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

PINUSI.COM - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) meenggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Kewenangan Instansi Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Ekonomi, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas melalui tiga ketentuan. Berikut ini aturan penggunaan kendaraan dinas oleh lembaga negara:

1. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

2. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya; dan

BACA LAINNYA: Tips Merawat Kendaraan Jelang Lebaran 2023

3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi

Tahun lalu, ditetapkan larangan keras membawa mobil dinas untuk mudik.

Dalam surat edarannya, Kementerian PAN dan RB, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) berbagai instansi pemerintah, memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau bepergian di luar kepentingan resmi dan tujuan lain. (*)

https://pinusi.com/pintomotif/3-tips-aman-berkendara-di-malam-hari/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta