ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Oleh farizMonday, 10th April 2023 | 12:00 WIB
ASN Dilarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

PINUSI.COM - Pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) meenggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk urusan dinas.

Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Kewenangan Instansi Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Efisiensi, Ekonomi, dan Disiplin Kerja.

Peraturan tersebut mengatur penggunaan kendaraan dinas melalui tiga ketentuan. Berikut ini aturan penggunaan kendaraan dinas oleh lembaga negara:

1. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor;

2. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya; dan

BACA LAINNYA: Tips Merawat Kendaraan Jelang Lebaran 2023

3. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi

Tahun lalu, ditetapkan larangan keras membawa mobil dinas untuk mudik.

Dalam surat edarannya, Kementerian PAN dan RB, meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) berbagai instansi pemerintah, memastikan seluruh pejabat atau pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, berlibur, atau bepergian di luar kepentingan resmi dan tujuan lain. (*)

https://pinusi.com/pintomotif/3-tips-aman-berkendara-di-malam-hari/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 5 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 4 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 4 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 5 minutes
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 39 minutes ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | an hour ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 18:39 WIB