PINUSI.COM - Komisi IX DPR memastikan bakal mendengarkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat, terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang dibuat dengan metode Omnibus Law.
Hal ini menyusul penolakan dari sejumlah organisasi profesi (OP) tenaga kesehatan (nakes), termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, RUU Kesehatan diharapkan hadir menjadi pendobrak reformasi pelayanan kesehatan di Tanah Air.
BACA LAINNYA: Bamsoet: Tampilkan Politik yang Bermartabat, Pembelajaran Bagi Generasi Muda
"Masih pembahasan dan pendapat publik masih kami dengar sampai saat ini."
"Kami juga memastikan semua aspirasi akan kami tampung dengan baik," kata Melki, dikutip dari laman DPR, Selasa (6/6/2023).
Melki memastikan, proses ruang diskusi masih terbuka untuk menerima masukan dari berbagai OP dan stakeholder terkait.
BACA LAINNYA: Buruh Kembali Desak MK Batalkan Undang-undang Cipta Kerja
“Masukan dari OP, rumah sakit, Puskesmas, akademisi, teman-teman nakes di mana saja. Dan juga tentu para pasien kami juga mendengarkan keluhan mereka,"
"Kami tampung semua agar dapat dirumuskan dalam RUU Kesehatan ini, sehingga menjadi persembahan sebagai ulang tahun kemerdekaan kali ini," papar politisi Partai Golkar ini.
Komisi IX DPR bersama pemerintah, lanjutnya, selalu berdiskusi dengan pihak-pihak terkait dalam pembahasan RUU Kesehatan. Menurut Melki, masukan dari berbagai elemen juga masuk ke dalam substansi RUU.
Melki menambahkan, sejak penyusunan RUU Kesehatan di Badan Legislasi (Baleg), DPR sudah melibatkan semua pihak, termasuk pimpinan-pimpinan OP Nakes.
Komisi IX DPR menyadari, tidak semua masukan bisa dipenuhi, karena ada banyak kepentingan yang harus diakomodasi.
Walau begitu, Melki mengatakan ada banyak praktisi kesehatan yang mendukung lahirnya RUU Kesehatan Omnibus Law demi kebaikan yang lebih besar.
Legislator dari Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) II ini pun menegaskan, isu kriminalisasi terkait profesi nakes tidak terjadi dalam rumusan RUU Kesehatan.
Bahkan di RUU Kesehatan, kata Melki, OP diberikan mandat menyelesaikan masalah pidana melalui jalur internal sebelum dibawa ke ranah hukum. (*)