PINUSI.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kebijakan uji emisi dirumuskan atas perintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejak 1 September 2023, Dinas LH DKI dan Polda Metro Jaya mulai mengaplikasikan sanksi emisi terhadap kendaraan yang melewati wilayah Jakarta.
Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang gagal uji emisi berupa denda.
BACA LAINNYA: Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu untuk 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun
Denda untuk sepeda motor bisa sampai Rp250 ribu, dan mobil bisa didenda maksimal Rp500.000. Polisi akan menyerahkan sanksi biasa dan menyita SIM atau STNK pelanggar.
Dasar hukum pelaksanaan surat promes adalah pasal 285 ayat (1) dan pasal 286 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Polda juga mengimbau setiap bengkel menyediakan layanan uji emisi sebagai bagian dari paket perbaikan rutin. (*)
Editor: Yaspen Martinus