search:
|
PinNews

Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu untuk 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun

Stephanus Prasetio Dwi Hernanto / Senin, 04 Sep 2023 15:00 WIB
Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu untuk 2024 Sebesar Rp48,35 Triliun

PINUSI.COM - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp48,35 triliun, dengan sejumlah pergeseran anggaran antar-program.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir, saat rapat kerja dengan Meenteri Keuangan di Jakarta, Senin (4/9/2023).

"Dengan mengucapkan alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN tahun 2024 kita setujui," kata Kahar Muzakir.

BACA LAINNYA: Kemenkeu Lakukan Konpers Bersama, Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data

Pergeseran pagu anggaran itu berlaku pada lima program. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pergeseran itu dilakukan untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan, serta berbagai masukan Komisi XI DPR.

Perubahan pertama adalah pada program kebijakan fiskal yang bergeser sebesar Rp12,87 miliar, dari Rp40,23 miliar menjadi Rp53,1 miliar.

Program itu menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal, RUU APBN dan Nota Keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.

BACA LAINNYA: Sri Mulyani Kolaborasi Dengan Mahfud MD Bersihkan Kemenkeu Dari Korupsi

Perubahan kedua adalah pergeseran anggaran program pengelolaan penerimaan negara yang turun sebesar Rp367 juta. Program ini mendapat pagu anggaran sebesar Rp2,48 triliun untuk 133 kegiatan.

Ketiga, program pengelolaan belanja negara naik Rp8,86 miliar menjadi Rp37,59 untuk 59 kegiatan.

Perubahan keempat, program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) yang turun menjadi Rp306,86 miliar, dari pagu indikatif Rp310,82 miliar untuk 171 kegiatan.

Terakhir, program dukungan manajemen turun menjadi Rp45,47 triliun, dari Rp45,49 triliun untuk 533 kegiatan. (*)

https://pinusi.com/komisi-iii-ppatk-harus-mengungkap-transaksi-janggal-di-djp-dan-kemenkeu/

Editor: Yaspen Martinus



Penulis: Stephanus Prasetio Dwi Hernanto

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook