PINUSI.COM - Janji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindak lanjuti temuan Dewan Pengawas terhadap kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK akhirnya dipenuhi.
Puluhan pegawai Rutan KPK dicopot dari jabatannya terkait kasus tersebut.
Adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menyatakan tindakan tegas pencopotan puluhan pegawai Rutan KPK.
BACA LAINNYA: Kapolri Janji Pidanakan Mafia Bola di Tanah Air
"Sudah kita non jobkan, puluhan kok," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan "bersih-bersih" terkait kasus pungli di Rutan KPK itu.
"Kita ingin bersih-bersih," tuturnya.
BACA LAINNYA: Jokowi Bantah Orang Istana Lindungi Pondok Pesantren Al Zaytun
Alex menambahkan, jika ditemukan ada penyelewengan di unit kerja KPK yang lain maka dipastikan pihak yang terlibat akan ditindak tegas.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah ini untuk menindaklanjuti temuan Dewas soal pungli di rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.(*)