PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan kepada anak dan istri mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) yakni Rafael Alun Trisambodo.
Keduanya didalami soal sumber aset mewah tersangka gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa diperiksa sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023 di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA LAINNYA: Kunjungi Cina, Jokowi Bakal Bahas Mobil Listrik dan Laut Cina Selatan
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset-aset mewah tersangka RAT (Rafael) yang disita," kata Ali lewat keterangannya, Jumat 28 Juli 2023.
KPK juga memeriksa ibu dan kakak Mario Dandy terkait pembelian aset oleh mantan pejabat tersebut.
"Didalami lebih lanjut sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset dimaksud," kata Ali.
BACA LAINNYA: Berawal Minta Foto, Wanita Pengemudi Ojol Ini Dihadiahi Sepeda Motor oleh Erick Thohir
Diketahui, KPK menyita 20 aset Rafael Alun senilai Rp 150 miliar yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Aset itu terdiiri 20 bidang tanah dan bangunan di tiga kota.
Di Jakarta, enam bidang tanah dan bangunan, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.(*)
Editor: Cipto Aldi