PINUSI.COM - Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan sikap KPK, yang tidak berkoordinasi dengan pihaknya, dalam menangani kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Sebab, kedua tersangka itu masih berstatus TNI aktif.
Agung mengatakan, sebagai sesama aparat penegak hukum, banyak hal yang semestinya bisa dikoordinasikan.
BACA LAINNYA: Proyek Senilai Rp 10 M Ini yang Buat KPK OTT Pejabat Basarnas
"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya."
"Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik," kata Agung, dikutip dari cnnindonesia, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, penyidik KPK bisa memberi tahu informasi jika mau menangkap perwira TNI aktif.
BACA LAINNYA: Kepala Basarnas Belum Tahu Anak Buahnya Diciduk KPK
Agung menuturkan, penyidik Puspom TNI dan KPK dapat berbagi peran sesuai kewenangannya.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh."
"Nanti begitu di titiknya, 'itu Pak orangnya, silakan Bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu," tutur Agung.
Ia mengatakan, penyidik Puspom TNI hanya dilibatkan saat gelar perkara kasus.
Namun, menurut dia, poin dari gelar perkara itu soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Agung menilai, peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat.
Ia menyatakan, saat itu tidak dijelaskan dua anggota TNI aktif akan ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Agung memaparkan, dalam gelar perkara itu, alat bukti yang ada memang sudah cukup memenuhi untuk peningkatan status oleh penyidik Puspom TNI.
Namun, ia menyesalkan langkah KPK menetapkan anggota TNI aktif sebagai tersangka.
Ia menegaskan, penetapan tersangka perwira militer hanya boleh dilakukan oleh penyidik di Puspom TNI.
Kini, Puspom TNI menunggu laporan dari KPK untuk memulai penyidikan terhadap dua prajurit TNI itu.
"Jadi, kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan, karena belum ada laporan (ke) polisi."
"Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," beber Agung. (*)
Editor: Yaspen Martinus