PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikabarkan mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menanggapi hal itu, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri berharap, pengajuan perlindungan ini tidak dijadikan modus untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani pihaknya.
"KPK berharap hal ini bukan bagian dari modus untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses," kata Ali, Minggu (8/10/2023).
Meski begitu, Ali mengatakan siapa pun berhak mengajukan perlindungan. Menurutnya, pada akhirnya LPSK yang akan menilai kelayakan pemberian perlindungan.
"Siapa pun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK."
"Nanti di sana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau korban mendapatkan hak semacam itu," tuturnya.
Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan bagaimana LPSK akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum.
Ia menyebut perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan pelaku.
"Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum," ulasnya. (*)