PINUSI.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, terkait dugaan korupsi di kementerian tersebut.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan Kasdi Subagyono diperiksa sebagai saksi.
"Benar, sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," ucap Ali, Selasa (10/10/2023).
Meski begitu, komisi antirasuah belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Sekjen Kementan.
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Pada Jumat 29 September 2023, penyidik KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.
Ali menjelaskan, penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang dimaksud, lantaran proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Seiring perkembangan penyidikan itu, KPK menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian SYL di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023), dan menemukan beberapa barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Ali belum menyebutkan secara pasti jumlah uang yang disita dalam penggeledahan itu, tetapi nominalnya mencapai puluhan miliar.
Selain uang tunai, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti dalam bentuk dokumen dalam proses penggeledahan dimaksud, termasuk beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan pemberian aset bernilai ekonomis dan dokumen lainnya.
KPK juga menggeledah dua rumah pribadi Syahrul Yasin Limpo di dua lokasi berbeda yang berada di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2023).
Penyidik KPK pun melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan orang yang terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.
"KPK telah ajukan sembilan orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri. Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," kata Ali, Jumat (6/10/2023).
Ali juga menerangkan, pengajuan cegah itu berlaku hingga April 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri, sehingga KPK mengingatkan untuk para pihak tersebut kooperatif mengikuti proses hukum ini, di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," beber Ali. (*)