PINUSI.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan hari ini Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, kembali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau tidak salah hari ini panggilannya untuk hadir," ucap Karyoto, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (11/10/2023).
Namun, Karyoto mengaku belum bisa memastikan kehadiran Kombes Irwan Anwar.
"Datang atau tidaknya nanti sama-sama kita lihat," katanya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyebut Irwan sudah berangkat ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
"Dia dipanggil sebagai saksi dan hari ini sudah berangkat ke sana," ujar Luthfi, Selasa (10/10/2023).
Luthfi menyebut pihaknya belum berencana memberikan pendampingan hukum untuk Irwan.
"Kalau pemeriksaan saksi belum (ada bantuan hukum) ya, masih secara internal dipanggil ke sana," ucapnya.
Beberapa waktu lalu, Kombes Irwan buka suara soal dirinya dikaitkan dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.
Ia mengaku memiliki hubungan dekat dengan Syahrul maupun Firli.
"Pak Firli dulu adalah atasan langsung saya, ketika saya menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum di Polda Nusa Tenggara Barat, kira-kira tahun 2017 silam."
"Kemudian, Pak Mentan adalah paman saya, kebetulan bersaudara dengan almarhumah mertua saya," ungkap Kombes Irwan di Semarang, Selasa (10/10/2023).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK.
Buntut dari kasus tersebut, Syahrul Yasin Limpo mengundurkan diri sebagai menteri.
Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang saksi di tahap penyelidikan. Di antaranya adalah Syahrul hingga Kombes Irwan Anwar.
Kasus ini masuk tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (*)