PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (11/10/2023) malam.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan penetapan Syahrul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data, sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana."
"Sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka:SYL (Syahrul YasinLimpo), Menteri Pertanian 2019-2024; KS (Kasdi Subagyono), Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; MH (Muhammad Hatta), Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Tanak
Sebelumnya pada Rabu siang, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Tersangka yang hadir dalam pemeriksaan itu adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. Selain itu, kata Ali, dua tersangka lain telah mengonfirmasi ke KPK tidak bisa hadir.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Syahrul dan Hatta tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini."
"Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan."
"Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi. Sedangkan satu tersangka masih pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, dan nanti perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang," terang Ali pada Rabu petang.
Syahrul tak bisa hadir dalam pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang kepada KPK, dikarenakan harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.
SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10/2023). (*)