PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Rabu (11/10/2023).
SYL diduga telah menikmati aliran uang senilai Rp13,9 miliar. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp13,9 miliar, dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," kata Johanis.
Kasdi dan Hatta yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, bertugas mengumpulkan uang dengan berbagai metode, termasuk penyerahan tunai, transfer melalui rekening bank, serta penerimaan dalam bentuk barang dan jasa.
Sumber dana yang digunakan dalam praktik tersebut termasuk realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang telah dimanipulasi dengan penambahan nilai (mark-up), serta permintaan dana kepada para vendor yang telah memperoleh proyek di kementerian tersebut.
"Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," jelas Johanis.
SYL mengenakan pungutan dengan kisaran besaran mulai dari 4.000 dolar AS (setara Rp62,8 juta) hingga 10.000 dolar AS (setara Rp157 juta).
Praktik tersebut menunjukkan ia meminta dan menerima sejumlah uang dalam rentang besaran tersebut, dari berbagai pihak yang terlibat dalam skema korupsi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, jumlah uang yang diterima oleh Syahrul sebesar Rp13,9 miliar, melalui perantara Kasdi dan Hatta.
Penyidik juga
menemukan jumlah uang tambahan saat melakukan penggeledahan di beberapa lokasi,
yang kemungkinan merupakan uang tambahan yang terkait dengan kasus ini.
"Ini tentu di luar yang sudah kami publikasikan dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi," ucap Ali. (*)