PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo bakal segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum.
Syahrul diumumkan sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Kementrian Pertanian (Kementan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Syahrul sedang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, menjenguk ibunya yang sedang sakit.
"Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK," ujar Syahrul Yasin Limpo melalui keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukumny, Febri Diansyah, Rabu (11/10/2023) malam.
Syahrul menghargai kewenangan KPK yang mengumumkan status hukum dirinya. Politikus Partai Nasdem ini berkomitmen bakal kooperatif menghadapi proses hukum.
"Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur Sulawesi Selatan periode 2008-2018 itu.
KPK mengumumkan status Syahrul Yasin Limpo bersama Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, kasus ini bermula saat Syahrul mengangkat kedua anak buahnya itu menjadi bawahannya di Kementan. Kemudian, Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan yang berujung pemerasan dalam jabatan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal, kaitan adanya pungutan maupun setoran, di antaranya dari ASN internal Kementan, untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya," ungkap Johanis dalam keterangan pers di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Johanis menyebut, Syahrul menugaskan Kasdi dan Hatta melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga sekretaris dimasing-masing eselon I."
"Dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, dengan kisaran besaran mulai USD4 ribu hingga USD10 ribu," beber Johanis. (*)