PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, usai ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Syahrul terpantau tiba di Gedung KPK semalam. Syahrul terlihat memakai topi dan kemeja putih dipadu jaket hitam. Menggunakan masker, Syahrul digiring masuk ke dalam Gedung KPK, dengan posisi tangan di depan.
Syahrul akan langsung menjalani pemeriksaan hari ini. Saat digiring masuk ke Gedung KPK, tidak terlihat tim kuasa hukumnya mendampingi
Penetapan status tersangka Syahrul tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023) malam.
KPK juga langsung menahan satu tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan.
Menurut Johanis, tim penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung mulia 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023, di Rutan KPK.
Sebelumnya beredar kabar, Syahrul tidak hadir dalam pengumuman status tersangka pada Rabu malam karena urusan keluarga.
Syahrul juga sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023) di Gedung KPK, Jakarta. Namun, hingga pukul 10.00 WIB, Syahrul tidak muncul.
Ervin Lubis, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, dalam keterangannya pada Rabu (11/10/2023) mengatakan, Syahrul tidak hadir dalam pemeriksaan karena harus menemui ibunya di kampung.
Hingga saat ini, belum ada kabar penahanan satu tersangka lain dalam kasus ini bersama Syahrul dan Kasdi, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. (*)