PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) di salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.
Lembaga anti rasuah itu menyebut penangkapan dilakukan agar SYL tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana, misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti."
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, penangkapan paksa kepada SYL memiliki dasar hukum yang kuat. KPK sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan, namun tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain, pasti kami punya dasar hukum yang kuat."
"Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di Gedung KPK," terangnya.
Ali menjelaskan, pihaknya mendapat informasi SYL sudah berada di Jakarta sejak semalam.
KPK menunggu kehadiran SYL namun tak kunjung datang, hingga akhirnya dilakukan analisis.
"Kami juga mendapat informasi bahwa tadi malam yang bersangkutan sudah ada di Jakarta, artinya sudah berada di Jakarta dan kami sudah tunggu tadi, hari ini," bebernya. (*)