PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penangkapan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/10/2023) malam.
Dia menyebut semua warga negara wajib menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi setelah melaksanakan penen raya di Jalan PLTU Indramayu, Desa Karanglayung, Sukra, Jawa Barat, Jumat (13/10/2024).
"Kita harus hormati proses hukum yang ada, baik di KPK, di Kepolisian, di Kejaksaan. Proses hukum yang memang harus dijalani," kata Jokowi kepada wartawan.
Jokowi mengungkapkan, KPK pasti memiliki alasan untuk mempercepat penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
"Ya pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lembaga anti rasuah itu menyebut penangkapan dilakukan agar tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian ini tidak melarikan diri dan menghilangkan bukti
"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka, ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti."
"Itu yang menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (12/10/2023).
Menurut Ali, penangkapan paksa terhadap tersangka memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK, lanjut Ali, sebelumnya sudah memberikan ruang terhadap SYL untuk memenuhi panggilan namun tidak hadir.
"Ketika kami melakukan upaya paksa, baik penggeledahan, penangkapan, penyitaan, dan lain-lain. Pasti kami punya dasar hukum yang kuat. Kami sudah memberikan ruang, waktu, untuk hadir di Gedung KPK," bebernya. (*)