Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan

Oleh ariedpSaturday, 14th October 2023 | 16:30 WIB
Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memakai rompi oranye KPK. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) malam.

Syahrul dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan, lelang jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Keduanya tampak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan, serta tangan diborgol. Keduanya juga akan ditahan selam 20 hari kerja di Rutan KPK.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Mentan Syahrul di salah satu apartemen di Kawasan Barito, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis malam.

Syahrul sebenarnya sudah diagendakan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/11/2023).

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Syahrul bersama kedua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta, disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 7 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 5 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 4 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 4 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 4 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 3 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta