Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan

Oleh ariedpSaturday, 14th October 2023 | 16:30 WIB
Pakai Rompi Oranye KPK dan Tangan Diborgol, Syahrul Yasin Limpo Ditahan
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo memakai rompi oranye KPK. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/10/2023) malam.

Syahrul dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan, lelang jabatan, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Keduanya tampak memakai rompi berwarna oranye khas tahanan, serta tangan diborgol. Keduanya juga akan ditahan selam 20 hari kerja di Rutan KPK.

"Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Sebelumnya, KPK menangkap mantan Mentan Syahrul di salah satu apartemen di Kawasan Barito, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Kamis malam.

Syahrul sebenarnya sudah diagendakan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat (13/11/2023).

"Di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Selain Syahrul dan Hatta, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10/2023). Kasdi ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Syahrul bersama kedua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta, disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Uang itu digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.

Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 3 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 3 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 4 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 10 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 10 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB