PINUSI.COM - Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tomi Murtomo, dijadwalkan diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (16/10/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, agenda pemeriksaan masih sesuai jadwal yang ditetapkan.
“Sesuai jadwal Hari Senin tanggal 16 Oktober 2023 pada pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
Tetapi, Ade belum menyampaikan lebih jauh apakah Tomi akan menghadiri agenda pemeriksaan hari ini.
Pemeriksaan terhadap Tomi berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan pimpinan KPK.
Saat ini kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan, di mana penyidik menelusuri barang bukti terkait untuk menjadi alat bukti penetapan tersangka.
Pemanggilan terhadap Tomi merupakan pemanggilan ulang, karena yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan sebelumnya pada Kamis (12/10/2023) lalu, dengan dalih ada kegiatan dinas.
“Salah satu pegawai KPK yang pada Hari Kamis kemarin mengonfirmasi ketidakhadirannya, karena ada jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga kami panggil ulang,” terangnya.
Sebelumnya, seorang pegawai KPK mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
“Satu orang pegawai KPK yang dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya di hadapan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (13/10/2023).
Seharusnya pegawai KPK itu dijadwalkan dimintai keterangan dalam tahap penyidikan kasus tersebut pada Kamis (12/10/2023) pekan lalu, dengan status sebagai saksi.
Alasan ketidakhadiran pegawai KPK dalam pemeriksaan pekan lalu dikarenakan adanya kegiatan dinas yang bersangkutan
“Melalui surat yang dibawa oleh pegawai biro hukum KPK, memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Ade Safri. (*)