PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, atas kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Lantas, seberapa penting polisi memeriksa Firli Bahuri?
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan saksi merupakan rangkaian kegiatan untuk mengumpulkan alat bukti.
"Pada tahap penyidikan ini merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti."
"Yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelas Ade Safri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Para saksi ini perlu diperiksa untuk mencari bukti terkait dugaan pemerasan yang dilakukan SYL. Dengan bukti-bukti tersebut, penyidik akan menetapkan siapa tersangkanya.
"Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang kami lakukan dalam rangka mengumpulkan mencari dan mengumpulkan, yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," jelasnya.
Firli Bahuri rencananya diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.
"Nanti akan kita update berikutnya, tapi yang jelas Saudara FB Ketua KPK RI kita panggil dalam kapasitas sebagai saksi," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan hari ini. KPK pun mengirimkan surat permintaan penjadwalan ulang.
"Pimpinan telah mengonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menko Polhukam RI," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Ghufron mengatakan, surat panggilan terhadap Firli sudah diterima pada Kamis (19/10/2023). Namun, lanjutnya, Firli masih membutuhkan waktu untuk mempelajari materi ujian kasus pungli SYL.
"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," terang Ghufron.
Gufron menyebut Firli punya agenda hari ini. Namun, dia tak menjelaskan apa agenda Firli hingga terpaksa mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.
"Namun, mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," beber Ghufron.
Ghufron menambahkan, KPK akan bekerja sama dalam menangani kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang saat ini sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Gufron mengatakan, kasus tersebut tidak akan menghambat penanganan KPK terhadap persoalan korupsi SYL.
"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum, yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya."
"Kami memastikan bahwa proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan," tegas Ghufron. (*)