PINUSI.COM - Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan, amandemen atau perubahan Undang- undang Dasar 1945 bakal dibahas setelah Pemilu 2024.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita bahas nanti setelah pemilu," kata Bamsoet.
Ia menjelaskan, rencana amandemen UUD 1945 dibahas setelah pemilu, agar tidak dicurigai MPR mendukung isu penundaan Pemilu 2024.
BACA LAINNYA: Bamsoet: Tampilkan Politik yang Bermartabat, Pembelajaran Bagi Generasi Muda
Menurut Bamsoet, isu penundaan pemilu ini berkembang menjadi kontraproduktif, jelang gelaran pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
"Kalau sekarang takutnya bukan apa, dicurigai untuk perpanjang masa jabatan presiden, untuk apa lagi? Penundaan pemilu dan seterusnya," tuturnya.
Meski begitu, Bamsoet menilai amandemen UUD 1945 penting dilakukan, lantaran zaman semakin berubah.
BACA LAINNYA: Digadang-gadang Pimpin Partai Golkar, Luhut Pandjaitan: Kita Lihat Ajalah!
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial amandemen UUD 1945 terkait pasal 33 ayat (3) yang berbunyi 'Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.'
Namun, bagi Bamsoet, pasal ini harus disempurnakan dengan memasukkan diksi 'udara/angkasa'.
"Kita mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara. Tapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," terang Bamsoet. (*)
Editor: Yaspen Martinus