Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Tuesday, 24th October 2023 | 10:30 WIB
Hari Ini Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri bakal memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Foto: instagram@firlibahuriofficial

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan Firli Bahuri akan dilaksanakan di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) hari ini.

“Melaksanakan pemeriksaan atau permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Saudara FB, Ketua KPK RI, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada Hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Ade Safri, Selasa (24/10/2023).

Pemeriksaan itu, lanjut Ade Safri, merupakan tindak lanjut setelah dirinya berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakannya di Bareskrim, sesuai permintaan pimpinan KPK dalam suratnya.

Begitu juga penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, yakni dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ade Safri mengatakan keterangan seluruh saksi termasuk Firli Bahuri, dianggap penting untuk menentukan sosok tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi seluruh saksi yang dipanggil dan dimintai keterangannya pada proses penyidikan yang sedang kami lakukan, dalam rangka untuk mengumpulkan mencari dan mengumpulkan, yang dengan itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” tutur Ade Safri, Sabtu (21/10/2023).

Bukan itu saja, keterangan yang diberikan seluruh saksi nantinya akan menjadi alat bukti yang disesuaikan dengan bukti lain, untuk membuat terang penanganan kasus tersebut.

“Bahwa pada tahap penyidikan ini adalah merupakan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelasnya. (*)

Terkini

7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in 7 hours
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
Arne Slot Berpeluang Samai Rekor Impresif Ancelotti di Liga Inggris
PinSport | in 7 hours
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 2 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in an hour
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta