PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan membela pimpinannya, termasuk Firli Bahuri, yang tersangkut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK tidak memiliki kapasitas membela siapapun.
"Kami tidak dalam kapasitas melakukan pembelaan terhadap siapapun," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Ali mengungkapkan, proses hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat pidana tetap berlanjut. Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi penyidik hingga pimpinan KPK.
"Proses hukum silakan saja berjalan terhadap siapapun, sepanjang sesuai koridor dan mekanisme hukum," katanya.
Ditanya soal mangkirnya Firli Bahuri pada pemeriksaan di Polda Metro jaya sebelumnya, Ali memastikan Ketua KPK itu tidak melarikan diri.
"Beberapa hari ini ada di kantor, aktivitas seperti biasa sesuai agenda yang ada."
"Janganlah kebencian membuat kita berlaku tak adil," tuturnya.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, terkait permintaan agar Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan pemerasan kepada SYL.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari KPK terkait permintaan pemeriksaan tersebut.
Ia mengatakan, KPK meminta agar Firli bisa diperiksa di Bareskrim Polri pagi ini pukul 10.00 WIB. Dia pun memastikan pihaknya menyetujui permohonan itu.
"Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI Saudara FB sebagai saksi dapat dilaksanakan pada Hari Selasa 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB, bertempat di kantor Bareskrim Polri," terang Kombes Ade Safri. (*)