PINUSI.COM - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan syarat usia minimal calon presiden-calon wakil presiden melalui putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10/2023) lalu.
Selain Jokowi, TPDI juga melaporkan Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, atas dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme terkait putusan MK tersebut.
Laporan TPDI diterima langsung oleh bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294, yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.
Menanggapi laporan itu, Jokowi menyatakan menghormatinya.
"Ya, itu kan proses demokrasi di bidang hukum. Ya kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi, usai membuka Investor’s Daily Summit 2023 di Plataran Hutan Kota Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
MK sebelumnya menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun maju menjadi capres atau cawapres, selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.
Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman, adik ipar Jokowi, dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres, dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024, sehingga, putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai capres atau cawapres pada Pilpres 2024, meski belum berusia 40 tahun.
Bakal calon presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden pendampingnya di Pilpres 2024.
Prabowo dan Gibran serta parpol pendukungnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, bakal mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10/2023) besok. (*)