PINUSI.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita beberapa dokumen yang diminta dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat yang dilayangkan, berdasarkan penetapan izin khusus Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
“Telah diserahkan beberapa dokumen maupun surat kepada penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai 21 Gedung Promoter Polda Metro Jaya, di kantor penyidik,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (25/10/2023) malam.
Meski demikian, Kombes Ade tidak menjelaskan apa saja dokumen atau surat yang diserahkan oleh staf KPK pada Senin (23/10/2023) kemarin.
Kombes Ade juga menyampaikan, atas dasar dari penetapan izin yang diperoleh tim penyidik, surat maupun dokumen yang telah diserahkan itu kemudian disita.
“Dilakukan penyitaan atas beberapa dokumen maupun surat yang diminta oleh penyidik, dalam surat penyidik yang telah dilayangkan kepada pihak KPK RI,” jelas Ade.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri selama 10 jam. Namun, kedatangan dan kepulangan Ketua KPK itu tak terlihat oleh wartawan. (*)