Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Oleh Prasetio02Thursday, 26th October 2023 | 17:30 WIB
Kejati DKI Jakarta Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima SPDP kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: X@KejatiDki

PINUSI.COM – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Betul, SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal 16 Oktober 2023 itu, masih bersifat umum.

Meski begitu, Ade menyebutkan SPDP itu belum memuat nama tersangka kasus tersebut.

 

Namun, dalam SPDP sudah tercantum pasal 12e atau pasal 12B dan pasal 11 Undang-Uundang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).


“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

Selain melibatkan KPK untuk supervisi penanganan kasus, Polda Metro Jaya juga melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan.

“Jadi telah kita terima surat P16, yaitu penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan, yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

Pelibatan Kejaksaan untuk mengikuti penanganan kasus tersebut berdasarkan dikirimkannya SPDP yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor surat B/15765/X/Res.3.3/2023 tertanggal 9 Oktober 2023.

“Memberitahukan bahwa telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ataupun penerimaan gratifikasi, atau penerimaan janji atau hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya,” terang Ade Safri. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 5 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 3 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 3 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 3 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 2 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 2 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 2 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in an hour
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in an hour
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta