Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Oleh ariedpWednesday, 1st November 2023 | 09:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan oleh Ketua KPK Firly Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicecar pertanyaan perihal pertemuan dirinya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di lapangan batminton, hingga penyerahan uang, dalam lanjutan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum SYL menuturkan, ada sekitar 22 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Syahrul.

Kata Djamaludin, pertanyaan yang dilontarkan penyidik merupakan pengulangan yang sudah ditanyakan sebelumnya, seperti pertemuan Syahrul dengan Firli hingga penyerahan uang.

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023).

Soal pertanyaan terkait apakah pernah ada penyerahan uang, ia mengatakan kliennya menjawab tidak.

"Beliau juga kan di jawaban sebelumnya itu telah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu."

"Jadi menjaga konsistensi itu saja sebenarnya pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ujarnya.

Soal pertemuan dengan Firli, Djamaluddin tidak mengungkap secara jelas jawaban Syahrul.

"Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana (pertemuan Syahrul dengan Firli), cuma ya ada beberapa yang memang beliau sudah lupa, dan ada juga beberapa pertanyaan yang kemudian beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui hal itu," jelasnya.

Aparat Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 2 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 2 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 3 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 3 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 3 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 4 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 9 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 9 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 9 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB