Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri

Oleh ariedpWednesday, 1st November 2023 | 09:00 WIB
Syahrul Yasin Limpo Dicecar 22 Pertanyaan oleh Penyidik Soal Pertemuan dengan Ketua KPK Firli Bahuri
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah diperiksa terkait kasus dugaan pemerasaan oleh Ketua KPK Firly Bahuri. Foto: PINUSI.COM/Arie Prasetyo

PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicecar pertanyaan perihal pertemuan dirinya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di lapangan batminton, hingga penyerahan uang, dalam lanjutan pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum SYL menuturkan, ada sekitar 22 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Syahrul.

Kata Djamaludin, pertanyaan yang dilontarkan penyidik merupakan pengulangan yang sudah ditanyakan sebelumnya, seperti pertemuan Syahrul dengan Firli hingga penyerahan uang.

"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023).

Soal pertanyaan terkait apakah pernah ada penyerahan uang, ia mengatakan kliennya menjawab tidak.

"Beliau juga kan di jawaban sebelumnya itu telah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu."

"Jadi menjaga konsistensi itu saja sebenarnya pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ujarnya.

Soal pertemuan dengan Firli, Djamaluddin tidak mengungkap secara jelas jawaban Syahrul.

"Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana (pertemuan Syahrul dengan Firli), cuma ya ada beberapa yang memang beliau sudah lupa, dan ada juga beberapa pertanyaan yang kemudian beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui hal itu," jelasnya.

Aparat Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 65 KUHP.

Firli Bahuri juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) lalu.

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri. (*)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | in 2 hours
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | in an hour
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | in 6 minutes
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 2 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 3 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 4 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | 4 hours ago
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta