PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dicecar pertanyaan perihal pertemuan dirinya dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di lapangan batminton, hingga penyerahan uang, dalam lanjutan pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Djamaludin Koedoeboen, kuasa hukum SYL menuturkan, ada sekitar 22 pertanyaan yang dicecar penyidik kepada Syahrul.
Kata Djamaludin, pertanyaan yang dilontarkan penyidik merupakan pengulangan yang sudah ditanyakan sebelumnya, seperti pertemuan Syahrul dengan Firli hingga penyerahan uang.
"Lebih ke apakah benar beliau pada waktu kapan ya, aku lupa tadi, itu pernah bertemu, kemudian apakah pernah ada penyerahan uang sebagaimana yang juga sudah beredar di publik," kata Djamaluddin di Bareskrim Polri, Selasa (31/10/2023).
Soal pertanyaan terkait apakah pernah ada penyerahan uang, ia mengatakan kliennya menjawab tidak.
"Beliau juga kan di jawaban sebelumnya itu telah menegaskan bahwa tidak ada seperti itu."
"Jadi menjaga konsistensi itu saja sebenarnya pertanyaan-pertanyaan itu tadi," ujarnya.
Soal pertemuan dengan Firli, Djamaluddin tidak mengungkap secara jelas jawaban Syahrul.
"Memang tadi ada pertanyaan mengarah ke arah sana (pertemuan Syahrul dengan Firli), cuma ya ada beberapa yang memang beliau sudah lupa, dan ada juga beberapa pertanyaan yang kemudian beliau sendiri tidak ada pada posisi itu untuk mengetahui hal itu," jelasnya.
Aparat Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk tahap penyidikan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 65 KUHP.
Firli Bahuri juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri. (*)