PINUSI.COM – Polda Metro Jaya akan memeriksa Bos Alexis Alex Tirta, terkait kasus dugaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu (1/11/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap Alex dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Alex Tirta diperiksa besok pagi (hari ini) di Polda Metro Jaya, jam 10," kata Ade, Selasa (31/10/2023).
Alex disebut menjadi orang yang menyewa Rumah Kertanegara Nomor 46 dari pemilik berinisial E.
Ia menyewa rumah yang berada di Jakarta Selatan itu sejak 2020.
"Yang menyewa Rumah Kartanegara No 46 dari E adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp650 juta setahun. Disewa Alex Tirta mulai 2020," ungkapnya.
Ade membenarkan rumah dengan biaya sewa ratusan juta itu kemudian digunakan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dibayarkan Alex.
"Seperti itu," jawab Ade saat ditanya apakah Alex menyewa rumah tersebut untuk Firli Bahuri.
Diberitakan sebelumnya, sebuah rumah di Kertanegara dan rumah pribadi Firli di Bekasi digeledah oleh polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Aparat Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Tipikor Jo pasal 65 KUHP.
Firli juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10/2023) lalu. Dia diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Bareskrim Polri.
Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari pimpinan KPK, disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri. (*)