PINUSI.COM - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mendorong polisi mengusut dugaan Ketua KPK Firli Bahuri menerima gratifikasi dalam bentuk fasilitas rumah di Jalan Kertanegara, dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Polda Metro Jaya menyebut, Alex merupakan pihak yang menyewa rumah di kawasan elite di Jakarta Selatan itu senilai Rp650 juta per tahun.
Sementara, Firli mengaku menggunakan rumah itu untuk tempat istirahat.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik, apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah,” kata Yudi, Rabu (1/11/2023).
Firli saat ini tengah disasar polisi, karena diduga memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ia diduga bertemu dengan politikus Partai Nasdem itu di rumah Kertanegara.
Perkara ini tengah diusut Polda Metro Jaya. Menurut Yudi, penyidik biasa menemukan kasus baru ketika mengusut perkara dugaan korupsi.
Ia menilai, penggeledahan tim penyidik di rumah Kertanegara menunjukkan kediaman itu diduga digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
“Juga menjadi salah satu tempat kejadian perkara (TKP),” ucap Yudi.
Sebelumnya, Firli membantah bertemu Syahrul di rumah Kertanegara. Sedangkan Syahrul membenarkan pernah bertemu Firli di rumah tersebut. (*)