PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan masa tahanan ini dilakukan penyidik KPK, terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dan kawan-kawan, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Ali mengatakan, penahanan tersangka Syahrul Yasin Limpo dan tersangka Muhammad Hatta (MH) dilakukan hingga 11 Desember 2023.
Sedangkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), kata Ali, ditahan hingga 9 Desember 2023.
"Tersangka SYL dan MH, ditahan sampai dengan 11 Desember 2023. Sedangkan tersangka KS sampai dengan 9 Desember 2023," ungkap Ali.
Syahrul ditahan KPK pada 13 Oktober 2023 bersama Muhammad Hatta, selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. (*)