PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya soal permohonan supervisi dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). NO OP
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, surat jawaban tersebut telah dikirimkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat (3/11/2023).
"Hari ini, Jumat (3/11). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan surat jawaban ke Polda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan yang ditandatanganinya," kata Ali kepada wartawan, Jumat.
Dalam surat itu, kata Ali, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, terlebih dahulu akan dilakukan koordinasi.
"Koordinasi itu penting untuk menggali informasi awal, tanpa masuk pada substansi perkara," ungkap dia.
Menurut Ali, apabila pengumpulan informasi telah dilakukan, pihaknya akan melakukan analisis dan telaah lebih lanjut.
"Analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak," ujarnya.
Ali menyebut, kewenangan KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi ini ada aturannya. Aturan tersebut, terdapat dalam pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 dan Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Karyoto mengirimkan surat permintaan supervisi kepada Pimpinan KPK pada Rabu 11 Oktober silam. Tujuh hari kemudian, penyidik kembali mengirimkan surat supervisi kepada Dewas KPK pada Rabu 18 Oktober. (*)