PINUSI.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas, terkait dugaan sewa rumah senilai Rp650 juta per tahun di Jalan Kertanegara.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, dinilai sebagai pelanggaran kode etik.
"Atas dugaan ketidakpatuhan Pak Firli ini, maka ini sebagai bentuk pelanggaran kode etik."
"Dan MAKI akan melaporkannya ke Dewan Pengawas melalui sarana online, karena saya masih di Malaysia," kata Boyamin, Sabtu (4/11/2023).
Boyamin menilai, KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN, serta mengingatkan penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Sehingga, pimpinan beserta segenap insan KPK sudah sepantasnya tertib melaporkan LHKPN.
"Pimpinan KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya."
"Ini sangat diperlukan keteladanan, dan pada posisi inilah yang bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh," jelas Boyamin.
Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan pimpinan KPK memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Penyidik juga telah menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang kemudian diketahui digunakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri. (*)