PINUSI.COM – Penyidik Tipidkor Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima respons dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait supervisi kasus dugaan pemerasan terhadap bakas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, surat permintaan supervisi penanganan kasus itu telah dikirimkan kepada pimpinan KPK sejak Jumat (13/10/2023) lalu.
“Sampai saat ini masih menunggu respons dari KPK RI,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Bahkan, Polda Metro juga menyurati Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) menangani kasus tersebut.
Pihak Dewas KPK sudah merespon supervisi tersebut, dengan meneruskannya kepada KPK, untuk segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Saat disinggung apabila tetap tidak menerima respons dari KPK, Kombes Ade menyebut pihaknya akan tetap melakukan penyidikan dengan transparan.
“Intinya proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,” katanya.
Sebelumnya, pihak KPK menyampaikan per 3 November 2023, koordinasi masih dilakukan dengan terlebih dahulu menggali informasi awal untuk memutuskan perlu melakukan supervisi atau tidak.
Kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi diatur dalam pasal 6, 8, 10, 10A UU 19/2019 Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)