PINUSI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan ditolak hakim.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
"Kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ucap Ali.
Hal tersebut, kata Ali, mengingat seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap SYL, sesuai prosedur hukum.
"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait," tegas Ali.
Sidang praperadilan terkait kasus dugaan pemerasan ini, digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan.
Ali juga memastikan, KPK hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan SYL.
"Informasi yang kami terima, betul hari ini tim biro hukum KPK hadir," ucapnya.
SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. (*)