PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melantik Irjen Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi, Senin (6/11/2023).
Irjen Rudi dilaporkan memiliki harta kekayaan dengan total senilai Rp3,3 miliar, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Maret 2023 periodik 2022.
Irjen Rudi mempunyai satu tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dengan hasil keterangan nilai sendiri senilai Rp2,7 miliar. Lalu, satu mobil dan satu motor dengan total senilai Rp71,7 juta.
Irjen Rudi juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp523,9 juta, serta harta bergerak lainnya senilai Rp7 juta.
Saat dilantik, Rudi menyatakan kesediaannya mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK.
Rudi diketahui memiliki kas dan setara kas senilai Rp523,9 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp7 juta.
Saat pelantikan, Rudi juga membacakan pakta integritas. Salah satunya, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik KPK.
"Bersedia diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di KPK ditemukan melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Irjen Rudi di Gedung KPK, Senin. (*)